Sosialisasi Pupuk Bersubsidi Kab. Gresik 2020

Dinas Pertanian Kabupaten Gresik  Kabupaten Gresik memberikan sosialisasi alokasi penyaluran pupuk bersubsidi dan implementasi penggunaan Kartu Tani di ruang pertemuan Oryza sativa, Selasa (21/1/2020).

Kegiatan yang diikuti oleh 75 orang dari Komisi 2 DPRD, Asisten II Pemkab Gresik, KA. UPTD Pertanian wilayah 1 s/d 6, Koordinator Penyuluh Kecamatan, Penyuluh WIBI masing-masing perwakilan wilayah kecamatan, PG Gempol Kerep Mojokerto, PG Candi Sidoarjo, PG Kebun Tebu Mas, dan juga turut mengundang Kabag Perekonomian, Distributor  pupuk di Gresik, Dinas Koperindag, Dinas Perikanan dan Kelautan Kab. Gresik  dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Pertanian Ir. Eko Anindito Putro,MMA

Selama kegiatan Rapat membahas tentang

  1. Permentan No 1 Tahun 2020 mengenai Alokasi Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk pupuk Urea Rp 1.800,SP36 Rp 2.000, ZA Rp.1.400, NPK Rp. 900, Petroganik Rp 500 dan ketentuan penyaluran pupuk yang didasarkan kepada E-RDKK kecamatan dan tentang alokasi pupuk di Tahun 2020
  2. Penebusan pupuk bersusidi harus melalui e-rdkk, sebelum jadi e-rdkk harus di sinkronkan antara rdkk dengan e-rdkk agar nantinya penyerapan optimal. Hal ini dapat memudahkan pihak distributor dan penyaluran pupuk ke kios sesuai dengan permintaan kebutuhan pupuk kecamatan yang didasarkan pada e-rdkk serta SK Kepala Dinas tentang alokasi pupuk tahun 2020

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Gresik Ir. Eko Anindito Putro,MMA mengatakan pertemuan ini sangat penting dalam rangka meningkatkan koordinasi dan kesepahaman terhadap penyaluran pupuk bersubsidi antar leading sektor.

Menurut SK alokasi pupuk Dinas Pertanian Dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur menyebutkan  alokasi pupuk bersubsidi  Kabupaten Gresik pada Tahun 2019, urea 19.679 ton, ZA 6.900 ton, SP36 2.313 ton, NPK 12.274 ton dan organik 14.367 ton. Dan tahun 2020, urea 22.400 ton, ZA 7.351 ton, SP36 1.763 ton, NPK 8.524 ton dan organik 839 ton dan tahun 2020 untuk urea 11.661 ton, ZA 2.736 ton, SP36 900 ton, NPK 9.464 ton dan organik 3.188 ton.

Guna mengantisipasi timbulnya permasalahan dikemudian hari akibat berkurangnya jatah alokasi pupuk bersubsidi tingkat nasional terang Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Gresik, maka perlu adanya langkah-langkah. Diantaranya, petugas lapangan (PPL) pro aktif menyampaikan pada petani atau kelompok tani dalam untuk usaha tani serta penggunaan pupuk mengacu pada sistem Kalender Tanam (KATAM) yang dikeluarkan oleh BPTP.

“Bagi petani yang belum masuk e-RDKK agar segera mendaftarkan sehingga nantinya tidak akan terjadi petani tidak bisa membeli pupuk bersubsidi karena belum masuk daftar e-RDKK. Petugas verifikasi dan validasi penyaluran pupuk bersubsidi tingkat kecamatan agar benar-benar melaksanakan tugasnya dengan baik dan melaporkan secara rutin tiap bulan sesuai dengan data yang sebenarnya,” terangnya.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Gresik,Ir Eko Anindito Putro MMA,  menambahkan bagi petani yang belum bergabung dengan kelompok agar segera bisa bergabung. Karena sesuai dengan Permentan Nomor 01/2020 Tentang Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2020, hanya petani yang bergabung dengan kelompok yang akan mendapatkan kuota pupuk bersubsidi.

“Oleh karena itu, petani mohon segera bergabung dengan kelompok agar bisa segera dientry oleh petugas ke dalam e-RDKK untuk mendapatkan kuota pupuk bersubsidi. Sebab kalau tidak, sesuai dengan Permentan mereka tidak akan mendapatkan kuota pupuk bersubsidi,” ujarnya.



#pupukbersubsidi #kabgresik

Sosialisasi Pupuk Bersubsidi Kab. Gresik 2020

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to top