Tugas dan Fungsi

TUGAS DAN FUNGSI DINAS PERTANIAN

Tugas :

Membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pertanian dan urusan pangan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan urusan pertanian dan urusan pangan.

Fungsi:
  1. Perumusan kebijakan di bidang pertanian yang meliputi prasarana dan sarana, tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan dan kesehatan hewan serta penyuluhan pertanian dan ketahanan pangan;
  2. Pelaksanaan penyusunan program penyuluhan pertanian;
  3. Pengembangan prasarana pertanian penyediaan infrastruktur dan prasarana pendukung di bidang pertanian dan pangan;
  4. Pengawasan mutu, peredaran dan pengendalian penyediaan benih tanaman, benih/bibit ternak dan hijauan pakan ternak;
  5. Peningkatan kualitas sumber daya aparatur, infrastruktur, prasarana pendukung dan produksi di bidang pertanian dan pangan;
  6. Pelaksanaan kebijakan ketersediaan pangan, kerawanan pangan, distribusi pangan, cadangan pangan, penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan;
  7. Pembinaan dan fasilitasi dalam pelaksanaan pengadaan pengawasan infrastruktur dan prasarana pendukung, pemasaran dan pengolahan hasil pertanian dan pangan;
  8. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kebijakan urusan pertanian dan urusan pangan;
  9. Pelaksanaan tugas pembantuan urusan pertanian dan urusan pangan; dan
  10. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.
Scroll to top