TUGAS DAN FUNGSI DINAS PERTANIAN
Tugas :
Membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pertanian dan urusan pangan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan urusan pertanian dan urusan pangan.
Fungsi:
- Perumusan kebijakan di bidang pertanian yang meliputi prasarana dan sarana, tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan dan kesehatan hewan serta penyuluhan pertanian dan ketahanan pangan;
- Pelaksanaan penyusunan program penyuluhan pertanian;
- Pengembangan prasarana pertanian penyediaan infrastruktur dan prasarana pendukung di bidang pertanian dan pangan;
- Pengawasan mutu, peredaran dan pengendalian penyediaan benih tanaman, benih/bibit ternak dan hijauan pakan ternak;
- Peningkatan kualitas sumber daya aparatur, infrastruktur, prasarana pendukung dan produksi di bidang pertanian dan pangan;
- Pelaksanaan kebijakan ketersediaan pangan, kerawanan pangan, distribusi pangan, cadangan pangan, penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan;
- Pembinaan dan fasilitasi dalam pelaksanaan pengadaan pengawasan infrastruktur dan prasarana pendukung, pemasaran dan pengolahan hasil pertanian dan pangan;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kebijakan urusan pertanian dan urusan pangan;
- Pelaksanaan tugas pembantuan urusan pertanian dan urusan pangan; dan
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.