Dinas Pertanian melaksanakan Koordinasi dan Sosialisasikan Larangan Penggunaan Jebakan Tikus Beraliran Listrik

Dinas Pertanian Kabupaten Gresik, melaksanakan sosialisasi larangan penggunaan perangkap tikus menggunakan aliran listrik kepada para petugas penyuluh pertanian se Kabupaten Gresik, Senin (10/02/2020). Karena, jembakan tikus tersebut banyak menelan korban jiwa.

Sosialisasi larangan penggunaan jebakan tikus listrik bertempat di kantor UPT Dinas Pertanian Wilayah II yang berlokasi di Kecamatan Cerme, sosialisasi larangan penggunaan perangkap tikus menggunakan aliran listrik di hadiri oleh Kepala Dinas Pertania,Kepala UPT se Kabupaten Gresik, Koordinator Petugas Pengamat Organisme Penganggu Tumbuhan (POPT), Petugas POPT se Kabupaten Gresik dan Koordinator Penyuluh Pertanian

“Ini merupakan sosialisasi awal yang selanjutnya Koordinator penyuluh pertanian dan Petugas POPT khususnya yang tingkat kecamatan akan terus berupaya mensosialisasikan melaui penyuluh wilayah binaan dan Petugas POPT,” akan menyampaikan larangan penggunaan perangkap tikus menggunakan aliran listrik dihadapan para petani,

Meski para petani merasa keberatan dengan adanya larangan penggunaan jebakan tikus tersebut. Namun, mereka menerimanya karena jika melanggar akan dikenakan sanksi menurut undang-undang yang berlaku. .

Salah satu bentuk aksi lanjutan yang dilaksanakan Dinas Pertanian melalui Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura adalah melaksanakan Gerakan Pengendalian Hama dan Penyakit Tanaman khususnya Tikus yang berlokasi  di Desa Mentaras Kecamatan Dukun pada hari selasa (11/02/2020)  dan diikuti kurang lebih 100 Orang yang terdiri dari : Kasi Perlindungan Tanaman, POPT Kabupaten, Petugas Lapangan, POPT Kecamatan, Banbinsa, Kelompok Tani dan Regu Pengendalia Hama (RPH)

Dalam Gerakan Pengendalian Hama dan Penyakit Tanamam juga di disampaikan himbauan  larangan penggunaan perangkap tikus menggunakan aliran listrik kepada petani melalui sosialisasi dan praktek bagaimana cara pengendalian tikus secara tepat dan benar melalui rekomendasi teknik pengendalian hama tanaman terpadu (PHTT) antara lain tanam serempak,sanitasi habitat, gropyok massal, fumigasi massal, LTBS,TBS,Rodentisida dan pemanfaatan mungsu alami tikus utamanya yaitu Burung hantu dengan fasilitas Rumah Burung Hantu (RUBUHA), khusus pengendalian tikus didesa mentaras Kecamatan Dukun dengan menggunakan emposan atau mercon asap. (EF-Rengram)

Dinas Pertanian melaksanakan Koordinasi dan Sosialisasikan Larangan Penggunaan Jebakan Tikus Beraliran Listrik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to top