PELAKSANAAN KEGIATAN PENANDAAN MENGGUNAKAN EARTAG SECURE QR CODE DI KABUPATEN GRESIK

Kegiatan Pemasangan ear tag sapi menggunakan aplikator di Kab. Gresik

Menindaklanjuti Keputusan Menteri Pertanian Nomor 559/KPTS/PK.300/M/7/2022 tentang Penandaan dan Pendataan Hewan dalam Rangka Penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku (Foot and Mouth Disease), perlu dilakukan percepatan pelaksanaan kegiatan penandaan dan pendataan ternak.  Seiring dengan keputusan Kepala Dinas Peternakan  Provinsi Jawa Timur Tanggal 13 Juni 2022 Nomor : 188.4/7091/122.2/2022 tentang Tim Opersional / Pelaksanaan Penandaan Dan Pendataan Hewan Dalam Rangka Penanggulangan Penyakit Mulut Dan Kuku (PMK) Di Jawa Timur Tahun 2022.

Tugas Tim Operasional/pelaksana penandaan dan pendataan hewan dalam rangka penanggulangan PMK adalah koordinasi dendan petugas vaksinasi ISHIKNAS untuk memperoleh data dan informasi hewan yang telah divaksinasi dari ISHIKNAS, menyiapkan Eartag Secure QR Code, menyiapkan data identitas pemilik hewan, melakukan penginputan data dan informasi pemilik hewan data dan informasi kandang, melakukan pemasangan ear tag secured QR Code di daun telingga menggunakan aplikator. Tujuan penetapan SK tim ini diharapkan terlaksananya sistem pencatatan ternak yang baik dan benar di tingkat peternak maupun petugas sehingga dapat meminimalisasi kesalahan informasi.

Kegiatan Pemasangan ear tag sapi menggunakan aplikator di Kab. Gresik

Pelaksanaan kegiatan penandaan di wilayah gresik dilaksanakan oleh 37 petugas terdiri dari Medik veteriner, Pengawas Bibit Ternak dan staf bidang peternakan yang dibagi kedalam 5 tim sesuai wilayah kerja masing-masing. Pelaksanaan kegiatan penandaan dimulai sejak bulan September 2022. Menurut koordinator Penandaan Kabupaten Gresik Achmadah K, S.Pt  Selama tahun 2022 ternak yang telah di ear tag sebanyak 3.863 ekor, wilayah utara sebanyak 2.009 Ekor sedangkan target penandaan kabupaten gresik sekitar 17.400 ekor. Persentase ternak yang sudah di ear tag masih di angka 22% dari target.

Peran Pengawas Bibit Ternak berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 08/Permentan/Ot.140/2/2012 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Bibit Ternak dalam butir kegiatan yang berbunyi Melakukan pemeriksaan kesesuaian Standar Operasional Prosedur (SOP) tata cara dan data recording.

Hasil data penandaan dan recording ternak ini kemudian dianalisis untuk memperoleh kesimpulan dan bisa dijadikan arahan untuk pedoman recording individu ternak  guna memudahkan peternak maupun petugas.

Oleh: Siti Nadifah Afid, S.Pt (Wasbitnak)

PELAKSANAAN KEGIATAN PENANDAAN MENGGUNAKAN EARTAG SECURE QR CODE DI KABUPATEN GRESIK

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to top